BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan IPTEK khususnya teknologi informasi dan komunikasi, memang membawa dampak yang besar terhadap kehidupan manusia sekarang ini. Dengan adanya kecanggihan alat komunikasi, segala informasi dari belahan dunia manapun bisa kita ketahui dengan segera. Namun, perkembangan teknologi tersebut, tak selamanya membawa dampak baik. Seiring dengan melesatnya teknologi yang semakin canggih sering di salah gunakan oleh pihak pihak tertentu khususnya para pelaku prostitusi dalam menjalankan pekerjaanya dengan menawarkan dirinya melalui media online yang lebih praktis. Pelanggan juga lebih di untungkan, karena akses mereka akan lebih mudah dan efisien.
Tindak kriminal seksual dibagi ke dalam dua kategori, yaitu mereka n yang menjadi korban dan mereka yang bukan. Dari perspektif korban, pemerkosaan orang dewasa, pemerkosaan anak-anak dan remaja, dan penyerangan seksual masuk ke dalam kategori tindak kriminal karena seseorang telah menjadi korban. Sementara itu, aktivitas seksual yang dipersiapkan melalui persetujuan kedua belah pihak, prostitusi dan pornografi, “tidak ada korbannya” Artinya, pihak yang terlibat di dalamnya menganggap tidak ada yang saling dirugikan.Prostitusi sangat merugikan bagi bangsa dan negara karena dengan adanya prostitusi akan merusak moral bangsa. Sehingga jika dibiarkan terus menerus akan menjadi masalah besar yang menggoyahkan ketahanan negara.
Sebagai Negara yang berideologikan Pancasila, prostitusi telah menciderai jati diri bangsa yang tersohor luhur dan menjunjung tinggi nilai. Sehingga dapat dikatakan, prostitusi dapat menjadi gangguan atau hambatan bahkan ancaman bagi ketahan bangsa di bidang ideology dan di bidang social budaya.
Untuk itu dibutuhkan penanganan yang serius terhadap prostitusi, khusunya prostitusi online yang saat ini marak terjadi. Kerjasama antara pemerintah, penegah hokum, dan masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan dan pencegahan prostitusi online ini.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahannya adalah:
A. Apakah prostitusi online dan penyebab timbulnya prostitusi online?
B. Apakah dampak yang ditimbulkan prostitusi online terhadap ketahanan
nasional?
C. Bagaimana upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online?
3. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
A. Menjelaskan prostitusi online dan penyebab timbulnya prostitusi online.
B. Menjelaskan dampak yang ditimbulkan prostitusi online terhadap
ketahanan nasional.
C. Menjelaskan upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Prostitusi Online dan Penyebab Timbulnya
A. Sejarah prostitusi online
Revolusi teknologi yang telah menciptakan komputer puluhan tahun silam dan kini telah menjelma menjadi jaringan internet. Dunia maya atau telah menjadi dunia baru bagi masyarakat modern saat ini, di samping hidup didunia nyata. Pada awal 1990an, internet di Indonesia masih menjadi barang langka yang hanya dikonsumsi kalangan terbatas, seperti dosen, peneliti atau pejabat pemerintah. Baru tahun 1994, perkembangan layanan internet komersial dimulai dan publik pun dapat dengan mudah mengaksesnya. Kini, mulai dari Balita sampai Lansia sudah berselancar didunia maya. Jika awalnya mengakses di warnet-warnet atau dirumah melalui jaringan telepon, sekarang beberapa tempat telah menyediakan Wifi, mulai dari perkantoran pemerintah, swasta, sekolah, kampus, bandara, mall, café sampai dengan bis. Apabila merasa repot untuk mencari Wifi, anda tinggal menggunakan modem atau lebih praktis lagi lewat Android, Ipad bahkan cukup dengan HP.
Internet kini tidak lagi sekedar kebutuhan, tetapi juga telah menjadi gaya hidup masyarakat. Namun sebagaimana produk teknologi lainnya, internet tidak hanya memiliki sisi positif, seperti adanya Email, FB, E-Learning, E-Banking dan E-Goverment, dunia maya juga berdampak negatif dengan berkembangnya cybercrime, termasuk dibidang kesusilaan, seperti cyberporn, cyber prostitution, sex online dan cybersex.
B. Penyebab timbulnya prostitusi online
Faktor yang menyebabkan prostitusi online internet semakin marak terjadi dan terus berkembang dari waktu ke waktu, Adapun 5 faktor penyebab terjadinya pelacuran, yakni:
a. Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya, keimanan adalah landasan seseorang dalam menjalani kehidupan ini. Tiap-tiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri mengenai perintah dan larangan Tuhan Y.M.E. Tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan pelacuran terjadi. Dalam hidupnya, seseorang harus selalu berada pada jalur yang benar yakni jalur yang sudah diatur dalam kitab suci agama. Dengan dilandasi keimanan yang baik, diharapkan orang tersebut akan kuat menjalani arus tajam dalam kehidupan ini.
b. Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.
c. Keinginan cepat kaya (materialistic), keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi-memicu terjadinya pelacuran. Aktivitas haram ini sudah menjamah lingkungan pendidikan. Pelajar SMP, SMA, Mahasiswa banyak pula yang terjun dalam dunia ini. Motifnya, selain faktor kemiskinan juga adanya keinginan untuk dapat segera memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah.
d. Faktor budaya, faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya pelacuran wanita, seperti: budaya cyberporn di internet dengan memasang foto-foto porno tanpa ada rasa malu dari pihak yang bersangkutan dan secara terang-terangan menawarkan dirinya dengan tarif dan harga yang dicantumkan dalam akun tersebut dengan akses yang mudah karena banyaknya pengguna internet yang akan dapat melihat produk yang ditawarkannya. Situs prostitusi online menjadi budaya bisnis yang memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan tempat prostitusi pada umumnya seperti Gang Dolly di Surabaya, teknologi sangat tidak dibutuhkan sebagai media promosi dalam hal prostitusi. Contohnya saja "Gang Dolly". Sebagai tempat Prostitusi terbesar di "Asia Tenggara" seharusnya lebih menguntungkan dibanding prostitusi di Internet yang jaringannya tidak besar. Namun bila dibandingkan tarif, Prostitusi Online yang menang. Bila pada internet tarif berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta, di Gang Dolly paling murah hanyalah Rp 100 ribu.
e. Lemahnya penegakan hukum, pejabat penegak hukum dalam mengawasi beredarnya cyberporn. Bahkan kegiatan prostitusi dan pornografi online internet dianggap “bahaya laten” yang selalu ada dan berkembang walaupun terus diberantas. Sebenarnya, kenyataan di masyarakat memang demikian. Akan tetapi hal ini kembali lagi pada ketegasan aparat penegak hukum dalam memberikan “shock therapy” pada pemuat situs porno.
2. Contoh Kasus dan Pasal-Pasal
Pelaku Prostitusi Online Diancam Hukuman 5 Tahun
Fajarnews.com, KEJAKSAN-Dua pelaku tindak pidana perdagangan wanita sebagai mata pencaharian atau prostitusi online yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Satreskrim Polsek Utara Cirebon Kota, pada pecan kemarin, diancam hukuman kurungan 5 tahun karena keduanya akan diganjal dengan pasal 296 atau pasal 506 KUHP.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kapolsek Utara Kompol Luhut Sitohang yang disampaikan oleh Kanit Reskrim AKP Reynaldi N Sitinjak, saat dikonfirmasi “FC” melalui pesan saluran teleponnya, Minggu (17/5/2015).
“Sejauh ini kami baru menangkap dua orang tersangka, dan keduanya akan kami jerat dengan pasal 296 tentang prostitusi dan pasal 506 tentang mucikari, dan ancaman hukumannya selama 5 tahun kurungan,”tandasnya.
Sementara itu saat ekspos yang dilaksanakan Jumat (15/5), Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, penangkapan ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat akan praktek prostitusi online di Kota Cirebon khusus nya di wilayah hukum Polsek Utbar, dari situ pihaknya langsung melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut. “Kedua tersangka yang diamankan pihakny adalah, ARS alias Erika (20) warga Kec. Harjamukti Kota Cirebon dan S alian Bunda Ali (27) warga Kec. Talun Kab. Cirebon, keduanya diamankan pihak kepolisian di salah satu kamar hotel yang berada di Jl Kartini Kota Cirebon, pada Selasa (12/5),” ujarnya.
Eko Juga mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, dan mendapatkan cukup bukti dan data yang lengkap, maka salah satu dari anggotanya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan yang akan memesan jasa PSK tersebut, yang sebelumnya anggota yang menyamar itu sudah melakukan pemesanan terhadap kamar hotel.
“Setalah transaksi, mucikari langsung menghubungi wanita yang dipesan oleh anggota tersebut, dan memasang tarif sebesar Rp 1.5 juta, dan saat dihotel itulah kami berhasil mengamankan kedua orang ini,” tandasnya.
Sementara itu ARS alias Erika, mengakui sudah 1 tahun menjalankan bisnis esek-esek ini, dan modus oprandi yang dilakukan nya yakni lewat komunikasi blackberry messenger (BBM) dari Bunda Ali yang menawarkan kepada dirinya untuk melayani tamu.
“Setelah komunikasi di BBM bunda meminta dua orang cewek untuk disiapkan, dan saya menghubungi teman lama saya, setelah deal harga, kami langsung bertemu di hotel dengan tamu,” katanya.
Disinggung mengenai tamu yang dilayani dirinya selama ini ada dari kalangan pejabat, Erika mengatakan dirinya tidak pernah melayani tamu dari kalangan pejabat, dirinya hanya melayani tamu yang sebelumnya sudah dipesan oleh Bunda ali tersebut.
“Saya terpaksa melakukan ini karena kebutuhan ekonomi, dan banyak juga yang berprofesi seperti saya dari kalangan mahasiswa dan pelajar di Kota Cirebon,” tandansnya. (SHN)
3. Dampak Prostitusi Online Terhadap Ketahanan Nasional
Adapun dampak yang akan ditimbulkan prostitusi online teerhdap ketahanan nasional adalah:
a. Merusak moral bangsa terutama generasi penerus bangsa sebagai estafet penerus bangsa. Hadirnya prostitusi dapat merusak moral dan jati diri generasi bangsa, sehingga mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara di masa mendatang.
b. Lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa yang dijadikan sebagai dasar pijakan berdirinya Negara Indonesia. Nilai-nilai agama, moral, dan social akan tersisihkan, dan hanya akan tertinggal kebudayaan liberalisme.
c. Prostitusi dapat dimanfaatkan oleh pihak luar untuk merusak ketahanan nasional.
d. Menjatuhkan jati diri bangsa Indonesia yang tersohor dengan luhur budinya dan menjunjung tinggi nilai budaya ketimuran dan agamanya.
e. Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit.
f. Berkolerasi dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika (ganja, heroin, dan lain-lain).
4. Upaya Penanganan dan Pencegahan Prostitusi Online
Penanganan Prostitusi Online adalah persoalan yang rumit dan terkait aspek sosial, budaya, ekonomi, politik serta moral dan agama. upaya menanggulangi prostitusi hanya dengan pendekatan moral dan agama adalah naif dan tidak akan menyelesaikan masalah itu. Pemerintah bersama seluruh masyarakat disarankan untuk menggunakan pendekatan sosial, budaya, ekonomi, politik selain moral dan agama untuk mencari penyelesaian serta menjawab persoalan prostitusi secara komprehensif. Pencegahan Prostitusi Online. Secara umum upaya penanggulan prostitusi online dapat dilakukan dengan dua cara:
A. Usaha yang bersifat preventif/ pencegahan
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran. Usaha ini antara lain berupa :
a. Penyempurnaan undang-undang mengenai larangan atau penyelenggaraan
prostitusi, khususnya prostitusi online.
b. Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian.
c. Memperluas lapangan kerja. Karena kebanyakan dari pelaku prostitusi
melakukan prostitusi karena desakan ekonomi.
d. Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga.
e. Penyelenggaraan sosialisasi mengenai internet sehat.
f. Pembentukan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran yang dilakukan oleh beberapa intansi sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat local.
g. Penyitaan terhadap buku-buku, majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru serta sarana lainnya yang merangsang nafsu sex. Serta pemblokiran situs-situs internet yang menyediakan semua hal yang berbau pornografi maupun prostitusi.
h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
B. Usaha yang bersifat represif dan kuratif
Usaha represif dan kuratif ini antara lain berupa :
a. Melalui lokalisasi bagi para pelaku prostitusi, agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila.
b. Diusahakan rehabilitas dan resosialisasi bagi para pelaku prostitusi, agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila.
c. Menyediakan lapangan kerja baru.
d. Memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku prostitusi, untuk memberikan efek jera.
e. Meblokir situs-situs internet yang menyediakan semua hal yang berbau pornografi dan prostitusi. Dan lebih mengamankan penggunaan internet di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulan dalam makalah ini adalah Prostitusi merupakan bentuk penyimpangan seksual, yang menyimpang dari nilai social, agama, dan moral bangsa
Indonesia. Sedangkan prostitusi online merupakan bentuk dari kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media social maupun internet. Faktor utama yang menimbulkan terjadi prostitusi online adalah perkembangan teknologi yang tidak di dasari dengan nilai-nilai karakter yang baik.
3.2 Saran
Adapun saran dari penulis adalah Sebagai warga Negara yang baik, maka kita harus membantu pemerintah dalam mewujudkan ketahanan nasional, khusunya dalam hal ini adalah tentang prostitusi online. Pencegahan secara preventif perlu dilakukan sejak dini. Bekerja sama dan ikut berperan aktif dengan pemerintah dalam upaya penanganan maupun penanggulangan prostitusi online. Membentengi diri sendiri dan keluarga dengan mempertebal moral dengan norma agama dengan norma-norma lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2355/1/prostitusi.online diakses pada kamis 21 Mei 2015
http://www.liputan6.com/tag/prostitusi-online diakses pada Kamis 21 Mei 2015
http://metro.sindonews.com/topic/3146/kasus-prostitusi-online diakses pada kamis 21 Mei 2015
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150514100234-20-53228/soal-prostitusi-online-lulung-itu-artis-artisan/ diakses pada Kamis 21 Mei 2015
http://www.news.fajarnews.com/read/2015/05/18/2820/pelaku.prostitusi.online.diancam.hukuman.5.tahun
kasus-kasus prostitusi online
Senin, 23 Mei 2016
Jumat, 22 April 2016
Kasus prostitusi online yang terjadi di 5 tahun kebelakang
Internet membuat segalanya menjadi mudah, cepat, dan terjangkau, namun dengan banyak manfaat dan sisi positif internet banyak orang yang menyalahgunakan internet dengan menggunakan media internet untuk melakukan hal-hal yang negatif, belakangan ini banyak sekali yang menggunakan media internet sebagai ajang media prostitusi, yaitu yang kita sering dengar prostitusi online, kasus ini menjerat baik dari kalangan masyarakat umum maupun artis-artis papan atas indonesia. Penulis tertarik untuk mengangkat kasus prostitusi online ini untuk salah satu tugas mata kuliah EPTIK semester 6 BSI Cikarang .
Langganan:
Komentar (Atom)
